DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengadaan pinjaman luar negeri tunai merupakan salah satu alternatif · bagi Pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan melalui utang dan pengelolaan portofolio u tang; b. bahwa untuk mendukung pengadaan pinjaman luar negeri tunai dalam pemenuhan pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang, -perlu dilakukan penyempurnaan dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman luar negeri tunai; . c. bahwa untuk mengakomodasi penyempurnaan dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman luar negeri tunai, perlu · dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.