Mengingat: MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN.: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 117 /PMK. 02/2005 TENTANG f ' TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBA Y ARAN SUBSIDI LISTRIK T AHUN ANGGARAN 2005 MENTERI KEUANGAN, a. bahwa ·dalam rangka pel aksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, dianggarkan subsidi lish·ik yang bertujuan untuk meringankan be ban masyarakat; b. bahwa untuk memperlancar penyaluran subsidi listrik, diperlukan tata cara penghitungan dan pembayarannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Lish·ik Tahun Anggaran 2005; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republ ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 teic.anc, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah beberapa kal i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 4549); 4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia !'L.;,.:,ƺ 4418); 5. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual · Tenaga Listrik Tahun 2004 yang disediakan oleh Perusƻhaan Perseroan (Persero) PT.Perusahaan Listrik Ne2:ara: \ ... ./ MENTER I KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 6. Keputusan Presiden Nomor 187 /M Tahun 2004; 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK. Ol/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah. diubah. dengan Keputusan Menteri Keuanƹan Nomor 426/KMK. Ol/2004; . 8 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK. 06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PKM.06/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan; lO. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar; ll.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1116/K/36/MEM/2003 Tahun 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; Memperhatikan: Surat Direktu.r Jenderal Listrik dan Pemanfa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.