DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTE-RI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penenmaan negara dan untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan seb3.gaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perjendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.OS/2014 tentang Sis tern Penerimaan N egara Secara Elektronik; b. ba:t.wa untuk menyempurnakan proses bisnis sistem penerimaan negara secara elektronik, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32jPMʤ.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Me:1teri Keuangan Nomor 32/PMK.OS/2014 tentang Sis::em Penerimaan N egara Secara Elektronik; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.