DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dang Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Nomor 03/PMK.05/2010 Menteri tentang Kelebihan/Kekurangan Kas Pe1nerintah; b. bahwa Direktorat Jenderal Keuangan Pengelolaan Perbendaharaan melaksanakan pengelolaan investasi Surat Berharga Negara melalui Dealing Room sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan huruf b dan dalam rangka efektivitas pengelolaan kelebihan/kekurangan kas pemerintah, perlu merigubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.