Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kernen terian Negara/ Lembaga, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 27 / PMK.02 / 20 1 5 tentang Klasifikasi Anggaran; b. bahwa dalam rangka penambahan nomenklatur bagian anggaran kementerian negara/ lembaga pada klasifikasi organisasi dan perubahan ruang lingkup dan terminologi pada klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 27 / PMK. 02 / 20 1 5 tentang Klasifikasi Anggaran; c. bahwa berdasarkan pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 27 / PMK.02 / 20 1 5 Tentang Klasifikasi Anggaran; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.