DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menJaga kesinambungan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, telah dialokasikan dana cadangan program jaminan kesehatan nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 10 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 13 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) untuk dana cadangan program jaminan kesehatan nasional; c. bahwa untuk menyalurkan dana cadangan program jaminan kesehatan nasional, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana cadangan program jaminan kesehatan nasiortal; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.