DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman; b. bahwa untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme 1mpor barang kiriman dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, serta untuk memberikan kesempatan kepada pengguna jasa untuk melakukan pembetulan terhadap penetapan tarif dan/ atau nilai pabean, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai impor barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam huruf a; / www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.