DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pelaksanaan mengena1 penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07 / 20 17 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07 / 20 1 7 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan · atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 /PMK.07 / 20 17 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.