DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. b. bahwa dalam rangka penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan telah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan proses pencairan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan sebelum jatuh tempo, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.