bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 ten tang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 13 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 3 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 17 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional,· dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden N omor 107 Tahun 20 17 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 18, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 18;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.