Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengaturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan sebagai akibat adanya perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu melakukan perubahan Kuasa Pengguna Anggaran atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.