DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People's Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden N omor 112 Tahun 2018, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations {ASEAN) and the People's Republic of China; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.