DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 1 3 tentang Tata Cara Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 3 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 1 7 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Tahun 20 1 7 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 1 8, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 1 /PMK.02 / 20 1 8 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 1 8; b. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 20 1 8 sesuai dengan perubahan proses . bisnis penganggaran dan dukungan teknologi informasi, perlu dilakukan perubahan atas www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.