DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui kegiatan Rapid Diagnostic Test Antigen guna pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining COVID-19, diperlukan uji terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen guna menJamm validitas hasil UJI yang beredar di masyarakat; b. bahwa layanan uji terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan· layanan di bidang pengujian laboratorium yang bersifat volatil; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.