DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan inengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalain Peraturan Menteri Keuangan Non1or 155/PMK. 04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK. 04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK. 04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean; b. bahwa untuk lebih mendukung efektivitas penerapan ketentuan mengenai pengawasan atas pembawaan uang kertas asing, perlu menetapkan daftar uang kertas asing serta satuan jumlah barang yang digunakan dalan1 pe111beritahuan pabean; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.