DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat ( 1 0) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /20 1 7 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07 /20 1 7 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /20 1 7 tentang Pengelolaan Tran sf er ke Daerah dan Dana Desa, alokasi kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan -Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar clan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 20 1 8; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.