NOMOR 102/PMlZ.04/2019 TENT ANG EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai ekspor kembali barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan atas · ekspor kembali barang impor, perlu mengganti ketentuan mengenai ekspor kembali barang impor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal lOA ayat (9) dan Pasal 1 lA ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ekspor Kembali Barang Impor; t I www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.