DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; b. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan risiko keuangan negara (risiko fiskal) oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan guna memberikan jaminan Pemerintah untuk mendukung penyediaan infrastruktur, Pemerintah perlu menugaskan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur untuk melakukan pemberian Jamman Pemerintah di bidang infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.