a. bahwa dalam pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia memiliki unsur kontribusi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melaksanakan kewenangan lain di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk mengatur ketentuan mengenai penyetoran dan pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.