Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengendalian moneter atas lalu lintas pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7 /PBI/ 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/ 2/PBI/ 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7 /PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia; www.jdih.kemenkeu.go.id -2- b. bahwa tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain, serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.04/ 2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara; c. bahwa untuk melakukan sinkronisasi dengan ketentuan mengenai pembawaan uang kertas asmg sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain, serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas Negara se bagaimana dimaksud dalam huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksan_akan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.04/ 2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.