Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (999.02) dan dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99), dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nom01 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669); 2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 i:entang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.