Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat Menetapkan PENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. hr. ®wa sesuai Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tr.hun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengawasan intern yang dilakukan oleh ap-:'rat pengawasan intern pemerintah salah satunya melalui reviu; b. bahwa guna memberikan keyakinan terhadap keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Be.!:1dahara Umum Negara, terhadap laporan dimaksud dilakukan rev1u oleh aparat pengawasan intern pt-¯nerintah; c. bahwa untuk menjaga mutu pelaksanaan reviu dan memberikan pedoman bagi aparat pengawasan intern pemerintah dalam pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, perlu menetapkan standar reviu atas laporan keuangan Bendahara Umum Negara; d. bc:hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negar] Republik Indonesia Nomor 4890);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.