Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DARI NEGARA THAILAND DAN VIETNAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian (injury); b. bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia terdapat bukti terjadi dumping atas barang I 1mpor Biaxially Oriented Polypropylene yang dilakukan oleh Negara Thailand dan Vietnam sehingga menyebabkan kerugian (injury) bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negen; l y
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.