bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 15 Mei 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 91/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 9 Juni 2020 dengan Nomor 37/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 1 Juli 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 mengamanatkan: “Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Mengemban amanat sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “MK”) ialah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, MK mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan tersebut dilandaskan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU Mahkamah Konstitusi”) jo. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD RI Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.