bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 30 November 2018 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 30 November 2018 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 205/PAN.MK/2018 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 102/PUU-XVI/2018 pada tanggal 6 Desember 2018, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Desember 2018 yang menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSITUSI 1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 menyatakan: "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi"; 2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945 menyatakan: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum"; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.