, bahwa Pemohon dengan surat permohonan tanggal 12 April 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung dan diregister dengan Nomor 31 P/HUM/2017 tanggal 13 April 2017 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL (JUDICIAL REVIEW). 1. Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berikut amandemennya (selanjutnya disebut “UUD RI 1945”), pada pokoknya menjelaskan bahwa, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; Adapun ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD RI 1945, selengkapnya berbunyi sebagai berikut : (Bukti P-4A) “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang- undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang- undang.” Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.