bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 13 Juli 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 13 Juli 2016 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 116/PAN.MK/VII/2016 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 57/PUU-XIV/2016 pada tanggal 22 Juli 2016, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 8 Agustus 2016 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 8 Agustus 2016, menguraikan hal-hal sebagai berikut: Pendahuluan “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” (amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) Tax amnesty adalah suatu kesempatan pembayaran pajak terutang dengan pembatasan waktu, ditujukam pada kelompok pembayar pajak tertentu, untuk membayar sejumlah tertentu, serta dalam waktu tertentu berupa pengampunan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda), yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau periode tertentu tanpa takut hukuman pidana. Pada tahun 2016 ini, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Tax Amnesty dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Undang-undang tersebut dianggap pemerintah menjadi upaya satu-satunya untuk meningkatkan penerimaan negara, yang berpotensi dapat menyumbang tambahan keuangan negara, sebesar 100 Trilyun Rupiah. Dimana hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan dan mendukung stabilitas ekonomi (Media Keuangan, Volume XI, Nomor 103/April 2016, hal. 14) walaupun realisasi jumlahnya masih belum pasti. Walaupun terdapat potensi tersebut, keberlakuan UU Tax Amnesty, bukan berarti secara otomatis dan pasti menyebabkan bertambahnya penerimaan negara. Mengapa demikian? Karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak memberikan potongan atas denda dan kewajiban pajak yang harus dibayarkan melalui penerapan uang tebusan yang sangat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 3 rendah, yang menimbulkan selisih penghitungan yang signifikan apabila dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dengan demikian, sebenarnya justru dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “UU tentang Pengampunan Pajak”), negara menjadi kehilangan potensi penerimaan negara yang lebih besar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Dengan mendasarkan pada perkiraan perhitungan potensi penerimaan yang belum pasti, justru pemberlakuan UU tentang Pengampunan Pajak tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang nyata (bandingkan perhitungan potensi penerimaan negara dengan menggunakan skema UU Nomor 6 Tahun 1983 dan perubahannya tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan skema UU
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.