bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan surat bertanggal 2 Desember 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 5 Desember 2011 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 1/PAN.MK/2012 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Berkas Perkara Konstitusi dengan Nomor 1/PUU-IX/2012 pada tanggal 3 Januari 2012 dan telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 30 Januari 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 2 Februari 2012, menerangkan hal-hal sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; 2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu; 3. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.