bahwa para Pemohon mengajukan surat permohonan bertanggal 30 September 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 339/PAN.MK/2011 pada tanggal 30 September 2011 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 71/PUU-XI/2011 pada tanggal 10 Oktober 2011, yang diperbaiki terakhir dengan surat permohonan bertanggal 02 November 2011 yang diterima di
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.