bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 5 Oktober 2009 yang diterima dan diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Oktober 2009 dengan Nomor 128/PUU-VII/2009, dan telah diperbaiki yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 November 2009; I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya di sebut UUD 1945) juncto Pasal 10 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya di sebut UU MK), dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945; 2. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia hendak mengajukan permohonan pengujian materiil muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang Pajak Penghasilan (selanjutnya di sebut UU PPh) yang bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 sebagaimana disebutkan di bawah ini; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai kompetensi (kewenangan) untuk memeriksa permohonan Pemohon mengenai pengujian materiil UU PPh terhadap UUD 1945; 3 II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON 4. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara” 5. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan ”hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. 6. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagai berikut: i. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945. ii. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya. iii. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. iv. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya. v. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak lagi terjadi. 7. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-3) yang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.