a. bahwa dalam rangka penyeragaman implementasi fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Balai Diklat Keuangan) dalam pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan khususnya mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran yang bersifat khas, unik, dan spesifik wilayah kerja, perlu menyusun pedoman pemenuhan kebutuhan pembelajaran berbasis kewilayahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Pemenuhan Kebutuhan Pembelajaran Berbasis Kewilayahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.