a. bahwa di Brussel, Belgia, pada tanggal 14 Juni 1983 telah diterima International Convention on the Harmonizd Commodity Description and Coding System, beserta Protocol-nya sebagai hasil dari Konferensi Anggota-anggota Customs Co-operation Council; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.