a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/2019 tentang Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan serta Pegawai yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa dengan adanya perubahan dan penataan organisasi di lingkungan Politeknik Keuangan Negara STAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN yang mengakibatkan perubahan pengelolaan pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN, terhadap ketentuan besaran biaya pendidikan dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - dan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenai besaran biaya pendidikan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma serta besaran ganti rugi bagi lulusan program sarjana terapan dan program diploma pada Politeknik Keuangan Negara STAN di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Besaran Biaya Pendidikan dan Penggantian Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Sarjana Terapan dan Program Diploma serta Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan Program Sarjana Terapan dan Program Diploma pada Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.