a. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan masa manfaat aset tetap dengan berpedoman pada masa manfaat aset tetap yang disajikan dalam tabel masa manfaat aset tetap; b. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan perubahan masa manfaat aset tetap sebagai akibat dari adanya perbaikan; c. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai masa manfaat aset tetap, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KM.6/2019 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KM.6/2019 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.