bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Panduan Pengelolaan Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.