a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaporan Barang Milik Negara dan penyajiannya dalam neraca, diperlukan adanya perubahan dan/atau penambahan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan menetapkan perubahan dan/atau penambahan atas penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Belas atas Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.