a. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan perubahan masa manfaat aset tak berwujud setelah berkoordinasi dengan instansi terkait; b. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai masa manfaat aset tak berwujud, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/KM.6/2015 tentang Masa Manfaat Dalam Rangka Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KM.6/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/KM.6/2015 tentang Masa Manfaat Dalam Rangka Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/KM.6/2015 tentang Masa Manfaat Dalam Rangka Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.