Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap lmpor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/ A tau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dibatasi. untuk Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; b. bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan ten tang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Memperhatikan Menetapkan PERTAMA KEDUA Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan lmpor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1500); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316); Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 416/M-DAG/SD/5/2022 tanggal 20 Mei 2022 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.