MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum KEENAMBELAS huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.011/2021 tentang Implementasi Organisasi Pembelajar (Leaming Organization) di Lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.11/2021 tentang Penilaian Tingkat Implementasi Organisasi Pembelajar (Leaming Organization) dan Komite Leaming Organization di Lingkungan Kementerian Keuangan yang antara lain memuat komposisi penilaian dan indikator penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization); b. bahwa untuk mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai organisasi yang secara sistematis memfasilitasi pemelajar agar mampu berkembang dan bertransformasi secara berkesinambungan guna mendukung pencapaian kinerja organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap komposisi penilaian dan indikator penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.11 /2021 ten tang Penilaian Tingkat Implementasi Organisasi Pembelajar (Leaming Organization) dan Komite Leaming Organization di Lingkungan Kementerian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 1. Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.11/2021 tentang Penilaian Tingkat Implementasi Organisasi Pembelajar (Leaming Organization) dan Komite Leaming Organization di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.