Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum KEENAMBELAS huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.011/2021 tentang Implementasi Organisasi Pembelajar (Leaming Organization) di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penilaian Tingkat Implementasi Organisasi Pembelajar (Leaming Organization) dan Komite Leaming Organization di Lingkungan Kementerian Keuangan; 1. Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.011/2021 tentang Implementasi Organisasi Pembelajar (Leaming Organization) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.