a. bahwa dalam rangka percepatan pengembangan akses pembiayaan untuk meningkatkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu dilakukan perubahan pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.