a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean; b. bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat Nomor HK.01.01/ 237/M-DAG/SD/04/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk dilakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan mengenai pembatasan impor; c. bahwa perlu standardisasi jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean atas pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat untuk barang yang tidak terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L) dan belum berlaku ketentuan larangan dan/atau pembatasan pada saat pemasukan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.