Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara Pelayanan Publik harus menetapkan Standar Pelayanan; b. bahwa dalam memberikan acuan bagi pelaksanaan penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-92/P P/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; c. bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dalam rangka optimalisasi pelayanan publik dan penerapan standar pelayanan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan atas Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-92/PP/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-92/PP/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.