bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tahapan Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.