a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program Green Customs dan green logistics serta mendorong terciptanya praktik kerja yang ramah lingkungan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan E-Seal dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Barang Ekspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.