Mengingat a. bahwa untuk mendukung penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara pada internal Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan perlu melakukan pembentukan struktur manajemen risiko; b. bahwa dalam rangka mendukung penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara melalui pengembangan budaya sadar risiko berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan perlu menyusun ketentuan mengenai pemberian penghargaan terhadap organisasi dan/ a tau pegawa1 yang dapat mengelola risiko dengan baik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan tentang Implementasi Manajemen Risiko di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/TPA Tahun 2021; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.