a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan pembiayaan melalui utang, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor 38lPUl2Ol4 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2Ol5; bahwa mengingat adanya perubahan struktur pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2015, sebagai akibat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, dan perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang dapat mempengaruhi secara signifikan strategi pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyesuaian dan perubahan strategi pembiayaan melalui utang tahun 2Ol5; bahwa mengingat adanya perubahan nomenklatur organisasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206IPMK.OL l2Ol4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, penetapan strategi pembiayaan tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor 38lPUl2OL4 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2Ol5; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669); Keputusan Presiden Nomor 2l lM Tahun 2Ol5; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O6|PMK.O| l2ol4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.O8l2Ol4 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara 'lahun 2Ol4- 2017; fvr
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.