a. bahwa dalam rangka penatausahaan utang dan hibah yang akurat dan tepat waktu melalui aplikasi Debt Management and Financial Analysis Sgstem (DMFAS), telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor 34|PU12014 tentang Pedoman Penerapan Debt Management and Financial Analysis Sgstem (DMFAS) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; bahwa untuk mengakomodasi perubahan hak akses pengguna dan terdapatnya perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234lPMK.Oll2Ol5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu menetapkan kembali pedoman penerapan Debt Management and Financial Analysis Sgstem (DMFAS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Pedoman Penerapan Debt Management and Financial Analgsis Sgstem (DMFAS) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a6l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.