bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/ PMK. OS I 2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.O8l2oL6, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2Ol8; 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO2 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 1 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2361; 2. Keputusan Presiden Nomor 14L ITPA Tahun 2OL7; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK. ol l2ols tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor L926); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08l2oI3 tentang Dealer Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor L2O4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234IPMK.O8l2OL6 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2168);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.