.d. bahwa dalam rangka pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), telah ditetapkan pembiayaan melalui utang yang meliputi Surat Berharga Negara (SBN) dan Pinjaman; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan pembiayaan APBN melalui utang, diperlukan strategi pembiayaan tahunan yang bertujuan untuk meminimalkan biaya utang pada tingkat risiko yang terkendali, yang mencakup strategi pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN) dan strategi pengelolaan Pinjaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Strategi Pembiayaan Tahunan melalui Utang Tahun 2Ol8; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2Ol8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138); Keputusan Presiden Nomor l4L /TPA Tahun 20t7; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234IPMK.OLl2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19261; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 884/KMK.O8 I 2O17 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2OL8- 202r;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.